Konsekwensi Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel
Konsekwensi Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel
Sri Roekminiati
Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Dr. Soetomo, Indonesia
Agus Trihartono
Program Studi Ilmu Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Jember, Indonesia
DOI:
ABSTRACT
Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang hilirisasi nikel adalah suatu keputusan ini berani dan penuh resiko. Hal ini disebabkan pada kenyataannya Indonesia belum ada kesiapan smelter yang mencukupi untuk mengolah bijih nikel. Selain memerlukan investasi yang besar, tantangan dari negara lain yang selama ini menjadi konsumen bijih nikel tentunya akan terganggu stabilitas industrinya. Sebenarnya kebijakan ini akan diterapkan pada tahun 2022, tetapi pemerintah membuat keputusan ini lebih cepat daripada yang direncanakan. Terutama yang dikembangkan adalah industri yang menghasilkan produk turunan nikel kelas satu yang diperlukan untuk pembuatan baterai listrik adalah yang paling penting. Sementara untuk saat ini, industri yang ada hanya dapat menghasilkan produk turunan nikel kelas 2 yang diperlukan untuk pembuatan baja nirkarat.
Keywords: Kebijakan, Ekspor, Biji Nikel